Burung Garuda Pancasila Menghadap Ke
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh.
Burung garuda pancasila menghadap ke. Dalam pergelaran wayang juga tokoh-tokoh baik ditempatkan di sebelah kanan. Sultan Hamid II merupakan putra sulung dari Sultan Pontianak ke-6 Sultan Syarif. Oleh sebab itulah lambang garuda pancasila menghadap ke kanan.
Indonesia sendiri memilih burung Garuda Pancasila dengan bentuk serupa rajawali sebagai lambang dari negara. Kepala garuda menghadap atau menengok ke kanan karena kanan adalah lambang kebaikan dan kebenaran. Penilaian terhadap arah yang menunjukkan ke kanan merupakan arah yang baik sudah tertanam sejak zaman dahulu kala.
Pancasila sebagai dasar negara tak bisa dipisahkan dengan Burung Garuda sebagai lambang negara. Pada perisai yang dibawa burung Garuda tersebut memuat 5 simbol meliputi bintang rantai pohon beringin serta padi dan kapas. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.
Yang membuat lambang negara Garuda Pancasila justru Sultan Hamid II. Terlebih pemikiran leluhur bangsa kita berharap agar Indonesia menjadi negara yang benar dengan tidak menempuh jalan-jalan yang salah. Kita tahu bahwa filosifi kanan merepresentasikan hal-hal positif atau hal-hal yang baik.
Pemikiran orang zaman dahulu. Makna Lambang Sila Pertama Pancasila. Mungkin burung garuda kita pada waktu itu sedang sakit leher salah bantal jadi makanya ga bisa lurus kedepan ironis dengan keadaan negara kita dari dulu sampai saat ini masi juga menyamping kiri atau kanan sama aja yg pasti ga pernah kedepan cuma bisa geleng kiri atau kanan aja muter2 disatu kondisi yg ga menuju ke masa depan yg lebih baik.
Aslinya menengok ke sebelah kanan dari sudut pandang garuda sebagaimana yang berlaku saat ini. Penggunaan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara juga diatur dalam UU No. Burung dengan kepala yang menoleh ke sisi kiri ini didesain oleh Sultan Hamid II dan dipilih sebagai lambang Indonesia.