Burung Beo Apakah Dilindungi
Burung Beo Nias Burung yang dilindungi Burung Beo Nias Beo nias merupakan salah satu subspesies anak jenis burung beo yang hanya terdapat endemik di pulau Nias Sumatera.
Burung beo apakah dilindungi. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P106 MENLHK SETJEN KUM1 12 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P20 MENLHK. Burung kakatua nya tidak dipajang ditempat terbuka tetapi diletakkan di dalam kandang dan digantung di atas bagian dalam kiosnya sehingga tidak bisa terlihat. Seluruh spesies burung-madu pernah dinyatakan sebagai satwa dilindungi berdasarkan peraturan lama PP No 7 Tahun 1979.
Sudah banyak oknum yang ditangkap gara-gara memperjualbelikan burung dilindungi tanpa surat izin dan dokumen yang sah. Ane takut nanti begitu ane beli eh ternyata ane ketangkep BKSDA dan polisi kemudian burung. Hingga saat ini kakatua putih belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.
Merak Biru mempunyai bulu berwarna biru gelap mengilap. Burung Merak Merak Biru atau Merak India yang dalam nama ilmiahnya Pavo cristatus adalah salah satu burung dari tiga spesies burung merak. Jenis ini sangat suka buah-buahan berdaging tebal dan tidak keras.
Burung beo juga memiliki kicauan yang indah dan unik. Wilayah persebaran alaminya adalah mulai dari Sri Lanka India Himalaya ke timur hingga Filipina jawa hingga kepulauan sunda kecilBurung ini dapat ditemukan di dataran rendah hingga dataran tinggi lebih dari 2000m. Di atas kepalanya terdapat jambul tegak biru.
Karena burung beo memiliki warna bulu yang cantik banyak orang yang memelihara burung beo. 31122010 pukul 0748 Sista Aturan Hukum. Artinya pemerintah melindungi keseluruhan spesies burung dari genus atau bahkan famili yang disebutkan.
Ingat tahun 2020 pihak BKSDA lebih tegas menangani burung dilindungi. Dia yang menjual jenis burung dilindungi seperti burung kakatua jambul kuning kakatua molken jambul oranye burung beo dll. Daftar burung dilindungi ini berdasar paraturan terbaru yakni PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P20MENLHKSETJENKUM162018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.